Pendidikan tinggi di Indonesia merupakan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dalam penyelenggaraannya, jenjang ini wajib memenuhi Tridharma yang mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi , tujuan, dan prinsip pendidikan tinggi

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mencatat ada tiga fungsi pendidikan tinggi. Pertama, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain dua fungsi di atas, fungsi ketiga pendidikan tinggi adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora. Dalam fungsi-fungsi tersebut nampak jika fungsi perguruan tinggi adalah meningkatkan kualitas hidup suatu bangsa dengan berpegang pada keseimbangan rasional dan mental.

Selanjutnya, jika merujuk pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terdapat empat tujuan Pendidikan Tinggi. Sebagaimana pokok-pokok dalam fungsi, pokok-pokok tujuan pendidikan tinggi menaruh perhatian terhadap keseimbangan sisi pengetahuan rasional dan sisi akhlak. Tujuan pertama pendidikan tinggi adalah pengembangan potensi mahasiswa supaya menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Sementara itu tujuan kedua pendidikan tinggi adalah dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Dalam dua tujuan pertama ini peran pendidikan tinggi tertuju pada pengembangan sisi humaniora sekaligus peningkatan ilmu pengetahuan.

Dalam dua tujuan berikutnya dipaparkan kaitan antara ilmu pengetahuan dan pendidikan https://pmkssulsel.com/ yang berlangsung dalam pendidikan tinggi dengan sumbangan terhadap kemajuan bangsa. Tujuan ketiga pendidikan tinggi adalah dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang disertai penerapan nilai humaniora demi manfaat yang tertuju pada kemajuan bangsa, kemanjuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Terakhir, tujuan pendidikan tinggi adalah terwujudnya pengabdian masyarakat berdasarkan pada penalaran dan karya penelitian dengan tetap berorientasi pada kemajuan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain fungsi dan tujuan, hal fundamendal lain terkait pendidikan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah prinsip pendidikan tinggi. Terdapat sepuluh prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pertama, pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika. Yang dimaksud civitas akademika pendidikan tinggi adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Prinsip kedua penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Prinsip ini dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Selanjutnya pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika menjadi prinsip ketiga penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tidak hanya tertuju pada sivitas akademika, dalam prinsip keempat dijelaskan bahwa pembudayaan dan pemberdayaan juta ditujukan untuk seluruh bangsa tanpa batasan waktu atau sepanjang hayat. Sementara prinsip kelima adalah senantiasa menunjukkan keteladanan, kemauan dan pengembangan kreativitas dalam pembelajaran.

Pembelajaran dalam pendidikan tinggi berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan harmonisasi lingkungan merupakan prinsip keenam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan yang berorientasi pada mahasiswa harus pula dilengkapi dengan kebebasan dalam memilih program studi berdasarkan minat, bakat dan kemampuan mahasiswa sebagaimana dipaparkan dalam prinsip ketujuh. Sementara prinsip kedelapan, yaitu pendidikan tinggi selayaknya diselenggarakan dengan satu kesatuan sistemik dengan sistem yang terbuka dan multimakna.

Dua prinsip terakhir penyelenggaraan pendidikan tinggi lebih tertuju relasinya dengan masyarakat. Prinsip kesembilan pendidikan tinggi harus berpihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Selanjutnya poin kesepuluh, yaitu pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi.

Tridharma Pendidikan Tinggi

Salah satu kata kunci yang sering disebut dalam pembahasan pendidikan tinggi adalah Tridharma. Istilah ini merujuk pada tiga kewajiban yang harus dijalankan oleh pendidikan tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika melihat pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 ayat 1, yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencaran untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Dalam proses ini diharapkan peserta didik dapat mencapai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Kalau melihat penjelasan mengenai defisini pendidikan tersebut, maka dapat dilihat bahwa pendidikan bukan sekadar proses yang tekhnis dan berorientasi pada hasil, nilai dan keterampilan peserta didik saja. Sebaliknya, tanggung jawab mendidik yang dilakukan oleh perguruan tinggi harus berorientasi pada pengembangan karakter secara utuh mahasiswanya.

Tanggung jawab kedua dalam Tridharma adalah penelitian. Yang dimaksud dengan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan metode ilmiah sistematis. Tujuan penelitian, yaitu memperoleh informasi, data dan keternagan berkaitan dengan pemahaman atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tanggung jawab ketiga Tridharma merupakan kewajiban sosial yang harus dilakukan oleh sivitas akademika perguruan tinggi, yaitu pengabdian masyarakat. Dalam tugas pengabdian masyarakat, sivitas akademika harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.